PERNYATAAN SIKAP SOLIDARITAS RAKYAT PAPUA PRO DEMOKRASI SE-SORONG RAYA
3 min read
Gambar Protes Solidaritas Sorong Raya untuk mendesak pembebasan 4 Tapol NRFPB di Makassar
PERNYATAAN SIKAP SOLIDARITAS RAKYAT PAPUA PRO DEMOKRASI SE-SORONG RAYA
TERHADAP EMPAT TAHANAN POLITIK YANG DIPINDAHKAN SECARA PAKSA KE MAKASSAR
Pada 21 April 2025, aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menyerahkan surat tembusan dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, yang berisi tawaran penyelesaian konflik Papua secara damai ke Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan Kantor Wali Kota Sorong.
Beberapa hari kemudian, berbagai pihak menentang aksi tersebut, termasuk Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Wakil Wali Kota Sorong, serta sejumlah ormas reaksioner pro-NKRI. Mereka bahkan meminta aparat keamanan untuk bertindak.
28 April 2025, empat aktivis NFRPB (Abraham Goram Gaman, Nikson May, Piter Robaha, dan Maxi Sangkek) ditangkap oleh Polresta Sorong dan langsung ditetapkan sebagai tersangka makar pada hari yang sama. Penangkapan dilakukan di rumah Abraham Goram di Klademak III, Sorong, disertai penyitaan barang-barang yang diklaim sebagai barang bukti.
Sejak saat itu, keempat Tapol ditahan dalam kondisi buruk, ruang sempit, berasap rokok, dan minim sirkulasi udara. Setelah 49 hari, kesehatan mereka memburuk, terutama Abraham Goram (paru-paru kambuh) dan Maxi Sangkek (batuk darah). Permintaan keluarga dan pendamping hukum (LP3BH Manokwari) agar dua Tapol yang sakit mendapat perawatan layak diabaikan aparat.
11 Agustus 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke kejaksaan. Kejaksaan kemudian mengajukan pemindahan sidang ke Makassar, yang disetujui Mahkamah Agung dengan alasan manipulatif bahwa Sorong tidak kondusif.
Keputusan pemindahan ini memicu gelombang aksi solidaritas di Sorong: long march, orasi, blokade jalan, hingga pembakaran ban sebagai simbol penolakan. 27 Agustus 2025, massa aksi menghadang pemindahan Tapol di depan Polresta Sorong, namun dibubarkan secara represif oleh aparat TNI/Polri. Akibatnya, Maikel Welerubun tertembak di rusuk dan tangan, sementara Yance Manggaprow ditangkap dan mengalami penganiayaan.
Setidaknya 17 warga ditangkap, termasuk anak di bawah umur. 29 Agustus 2025, aparat kembali menangkap Dedi Goram (anak Tapol Abraham Goram) dan tiga aktivis Solidaritas (Aves Susim, Elisa Bisulu, Maikel Wafom). Protes spontan warga, terutama mama-mama Papua, mendesak pembebasan para tahanan hingga akhirnya 24 orang dibebaskan secara bertahap sampai 1 September 2025.
Perlu digarisbawahi: pembebasan 26 rakyat Papua Barat beserta 5 aktivis Solidaritas yang ditahan saat peristiwa 27 Agustus 2025, adalah murni karena desakan rakyat dan juga tidak ditemukannya bukti hukum yang kuat oleh kepolisian resort sorong kota, bukan kemurahan hati pemerintah atau Forkopimda Papua Barat Daya.
Sementara itu, keempat Tapol NFRPB tetap dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menjalani persidangan, meski situasi di Makassar sendiri juga tidak kondusif.
Melihat dinamika tersebut, maka kami Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Se-Sorong Raya, menyatakan sikap 𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩:
- Mendesak Mahkamah Agung membatalkan fatwa pemindahan empat Tapol NFRPB dari Sorong ke Makassar.
- Mengingat situasi Makassar saat ini juga tidak kondusif, kami menuntut agar sidang dipulihkan ke Sorong.
- Mendesak PN Makassar segera memvonis bebas keempat Tapol NFRPB.
- Mendesak Komnas HAM RI mengusut tuntas penembakan terhadap Maikel Welerubun pada aksi 27 Agustus 2025.
- Mendesak Kejati dan Ombudsman RI memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Sorong atas dugaan keterangan palsu soal “inkondusifitas” Sorong.
- Hentikan intimidasi terhadap keluarga Sayang Mandabayan dan seluruh aktivis HAM Papua Barat.
- Mendesak pemerintah Indonesia segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk menyelidiki penyalahgunaan senjata api dalam aksi 27 Agustus.
- Menuntut Pemprov Papua Barat Daya melakukan pemulihan trauma dan membiayai korban luka-luka.
- Menegaskan bahwa pembebasan 24 tahanan aksi 27 Agustus adalah murni hasil desakan rakyat, bukan kemurahan pemerintah.
- Hentikan intimidasi terhadap keluarga 4 Tapol NFRPB.
- Segera berikan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat sebagai solusi demokratis.
Kami akan terus mengawal isu ini dan menyerukan kepada seluruh rakyat Papua Barat serta masyarakat sipil Indonesia untuk bersolidaritas. Demokrasi tidak boleh dikubur di tanah Papua oleh segelintir elite yang bersembunyi di balik kepentingan.
Demikian siaran pers ini kami keluarkan untuk diketahui bersama oleh seluruh elemen Rakyat Papua Barat. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami sampaikan terimakasih.
Salam Hormat & Salam Demokrasi
𝑺𝒐𝒓𝒐𝒏𝒈–𝑾𝒆𝒔𝒕 𝑷𝒂𝒑𝒖𝒂, 𝟖 𝑺𝒆𝒑𝒕𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓 𝟐𝟎𝟐𝟓
Koordinator Umum:
Simon Nauw
Penanggung Jawab:
Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Se-Sorong Raya
#Bebaskan4TapolNFRPB
#KembalikanTapolNFRPBKeSorong
#StopIntimidasiKeluargaTapol
#StopKriminalisasiAktivisPapuaBarat
#HentikanPembungkamanRuangDemokrasi
Tembusan
- Lbh Papua
- com
- Amnesty International Indonesia
- Yayasan LBH Indonesia
- KontraS